Bantuan & Legal
Panduan Pajak Digital
Tentang Panduan Ini
Panduan ini disusun untuk membantu penjual di Tokoge memahami kewajiban perpajakan yang berlaku atas aktivitas penjualan digital dan fisik melalui Platform. Informasi bersifat umum dan tidak menggantikan saran dari konsultan pajak profesional.
Status Pajak Penjual
Penjual di Tokoge dapat beroperasi sebagai:
- Orang Pribadi (WP Pribadi): Wajib pajak pribadi dengan NPWP sendiri. Penghasilan dari toko online digabung ke penghasilan bruto tahunan.
- Badan Usaha (PT/CV/UKM): Wajib pajak badan dengan NPWP badan. Harus mematuhi ketentuan PPh Badan dan laporan keuangan berkala.
- Penjual Mikro (UMKM): Dapat menggunakan fasilitas Pasal 4 ayat (2) UU HPP dengan tarif final 0.5% dari omzet bruto bulanan (maks. Rp 4,8 miliar/tahun).
Pajak atas Penjualan
- PPh Final UMKM (0.5%): Tarif final untuk UMKM dengan omzet ≤ Rp 4,8 miliar per tahun. Dikenakan atas peredaran bruto, bukan laba bersih.
- PPh Pasal 22 Impor: Dikenakan untuk impor barang keras (hardware). Biasanya sudah termasuk dalam harga jual.
- PPN (11%): Kenaikan tarif PPN menjadi 11% berlaku sejak April 2022. Toko yang sudah terdaftar sebagai PKP wajib memungut PPN dari pembeli dan menyetorkannya ke negara.
Tanggung Jawab Tokoge
Tokoge tidak memungut atau menyetorkan pajak pengganti penjual. Peran kami meliputi:
- Menyediakan laporan transaksi penjualan yang dapat digunakan sebagai bahan pelaporan pajak
- Memberikan rincian komisi yang dipotong per transaksi
- Menyediakan riwayat pencairan dana untuk rekonsiliasi akuntansi
Penjual bertanggung jawab penuh atas pelaporan dan pembayaran pajak sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk Digital & Pajak
Penjualan produk digital (ebook, font, template, preset, dll) tunduk pada ketentuan yang sama seperti produk fisik. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Penghasilan dari penjualan produk digital masuk dalam objek pajak penghasilan
- Jika Anda importer produk digital asing, Anda mungkin dikenai PPh Pasal 22 Impor
- Pendapatan dari lisensi software atau serial key termasuk dalam penghasilan kena pajak
- Biaya komisi 3.5% yang dipotong Tokoge dapat menjadi pertimbangan dalam perhitungan pajak
Pelaporan Masa Pajak
Kewajiban pelaporan berkala yang perlu Anda penuhi:
- SPT Tahunan: Wajib disampaikan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya bagi orang pribadi, dan 30 bulan setelah akhir periode pajak bagi badan
- PPh Final UMKM: Dilaporkan melalui SPT Masa paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya
- PPN (jika PKP): SPT Masa PPN harus dilampirkan setiap bulan, paling lambat tanggal 20
Dokumentasi yang Tersedia
Anda dapat mengunduh dokumen berikut dari dashboard seller:
- Laporan penjualan per periode (bulanan/tahunan)
- Rincian komisi Tokoge per transaksi
- Riwayat pencairan dana ke rekening bank
- Ringkasan penghasilan bruto tahunan
Dokumentasi ini dapat digunakan sebagai lampiran saat melapor ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Perubahan Regulasi
Peraturan perpajakan di Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan Anda untuk:
- Mengikuti pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (djponline.go.id)
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak terdaftar untuk situasi perpajakan Anda
- Memanfaatkan aplikasi e-Faktur dan e-Bupot untuk kemudahan pelaporan
Hubungi Kami
Untuk pertanyaan seputar dokumentasi penjualan di Tokoge yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak, hubungi kami di [email protected].
Masih ada pertanyaan?
FAQ membahas biaya, pencairan dana, keamanan file, dan produk yang boleh dijual.